Penjelasan Perlakuan PPN atas Jasa Iklan Layanan Masyarakat

Juni 9, 2008

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 123/ABCD/2008 tanggal 22 Mei 2008, perihal Permohonan Surat Penjelasan Perlakuan PPN atas Jasa Iklan Layanan Masyarakat di Media Televisi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat Saudara dan dokumen – dokumen yang disertakan disampaikan bahwa :

a. Perusahaan Saudara PT GBS terikat kontrak dengan salah satu Departemen RI Nomor : 56.7/EFGH/2008 untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Sumber dana akan dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas beban Daftar Isian Pengeluaran Anggaran (DIPA).

b. Ruang lingkup pekerjaan dalam Kontrak Jasa tersebut adalah melakukan kegiatan Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media televisi swasta dan nasional.

c. Menurut Saudara pekerjaan tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 huruf h Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah “ Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan”

e. Saudara minta Surat Penjelasan Perlakuan PPN atas kegiatan tersebut.

2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:

(1) Pasal 5 huruf h menyebutkan Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

(2) Pasal 12 menyebutkan jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.5/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan yang merupakan penyampaian Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-539/PJ.32/1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan, dalam butir 5 surat tersebut ditegaskan bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang tersedia oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga Mass media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM tersebut, maka atas pemuatan ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang PPN.

3. Berdasarkan uraian di atas dengan ini disampaikan bahwa :

a. Jasa penyiaran yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah

· jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, dan

· dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang tersedia oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM tersebut.

b. Penyerahan Jasa Penayangan Informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat di media televisi sepanjang memenuhi ketentuan huruf a di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

Entry Filed under: Info dan Konsultasi Pajak. .

4 Comments Add your own

  • 1. Juli Triharto  |  Juni 10, 2008 at 9:57 pm

    wah…info-nya pasti terus menarik neh!!….heheh walau aku gak ngerti pajak…

    Salut buat sampeyan bos!

  • 2. nindityo  |  Juni 13, 2008 at 10:05 pm

    tetep semangat
    *gak mudeng pajak*

  • 3. M. Subekhi  |  Juli 10, 2008 at 3:58 pm

    Saya makin bingung, penjelasan bapak berbeda dengan Account Representative dari KPP Pratama Gambir Satu, saya pernah bertanya mengenai kasus yang sama dan penjelasan beliau adalah kepada pihak PT yang menerima pekerjaan dari kantor pemerintah untuk produksi dan penayangan ILM pada Media elektronik dan cetak tetap dikenakan PPN, alasannya pihak PT tsb adalah pihak ke tiga yang menerima pekerjaan atau kantor pemerintah tidak langsung berhu bungan dengan pihak televisi, radio atau surat kabar. sehingga kepada PT tsb tetap dikenakan PPN untuk pekerjaan tsb. Jadi yang bener mana? kami mohon kepastian agar tidak salah pemungutan. Saran kami samakan pemahaman diantara Account Representative dan juga dengan KPPN.

  • 4. novimunarianto  |  Juli 14, 2008 at 5:06 pm

    Bapak M. Subekhi…..

    Terima kasih atas komentar Bapak di Blog Pribadi saya. Perlu saya sampaikan bahwa Blog ini berisi pendapat pribadi dan diambil dari berbagai sumber. Beberapa alasan mengapa saya memuat contoh surat tersebut di atas :
    1. PPN dikenakan atas dasar Objek Pajaknya bukan Subjek Pajaknya. Sepanjang Objek Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas penyerahannya oleh siapapun tidak dikenakan PPN.
    2. Dalam prakteknya semua pemasangan iklan di media dilakukan melalui agen (pihak ke tiga), baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Dengan pertimbangan tersebut maka alasan pihak ke tiga tidak termasuk dalam kategori peraturan ini, maka hampir dipastikan peraturan tersebut tidak pernah digunakan.
    3. Peraturan tersebut juga tidak menyebutkan batasan Siapa Pelaku yang dimaksud dalam kegiatan Jasa Pemasangan Iklan secara jelas.
    Demikian semoga perbedaan interpretasi ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Novi Munarianto

 

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Tulisan Teratas

Tulisan Terakhir

Arsip

Blogroll