Pindah, Pindah, dan Pindah Lagi
Mei 23, 2008
“Kami mohon maaf laporan pajak Bapak tidak dapat diterima di sini”, kata seorang petugas di tempat Pelayanan salah satu KPP Pratama di Jakarta. Dengan penuh heran dan hampir tak percaya Bapak tersebut bertanya,”Lho, knapa?”.
Rasanya sepenggal percakapan ini sering terjadi di beberapa KPP di Jakarta. Karena sejak tanggal 7 April 2008 beberapa banyak Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya dari KPP Pratama. Wajar kalau mereka kaget dan heran, karena sosialisasi yang dilakukan DJP justru dilaksanakan setelah dipindahkannya Wajib Pajak tersebut. Belum lagi adanya tragedi perubahan Peraturan, padahal Peraturan terdahulunya belum sempat dijalankan dalam rangka masa transisi. Sehingga sosialisasi yang dilakukan beberapa KPP Madya hanya merupakan ajang keluhan Wajib Pajak saja. Implikasi kepindahan mereka secara mendadak berdampak cukup serius dalam kegiatan usaha yang mereka jalankan. Mereka harus mengubah kembali semua dokumen perusahaan, padahal kita tau dokumen yang diganti belumlah kering cetakan tintanya karena mereka baru saja mengganti menjadi KPP Pratama. Kontainer tertahan di Bea Cukai karena perbedaan NPWP pada saat pengurusan impor dengan pengeluaran barang. Belum lagi pekerjaan tambahan terkait penerbitan faktur pajak standar, bukti potong, migrasi data yang belum beres, muncul tunggakan baru, berkas yang tercecer, dan lain-lain.
“Setelah ini, kami mau dipindahin kemana lagi, Pak?” tanya salah seorang Wajib Pajak di KPP Madya. “Saya juga tidak tau, Pak”, jawab seorang Account Representative. Jawaban yang sangat naif bagi seorang petugas pajak, tapi sekaligus jawaban yang sangat jujur dan sangat masuk akal. Jika Wajib Pajak menyatakan bahwa modernisasi di DJP terkesan sporadis dan belum adanya konsep yang matang memang ada benarnya. Sebaliknya pihak DJP menganggap bahwa proses tersebut sudah dipikirkan dengan terencana dan sangat matang. Jadi tak ada gunanya kita bahas persoalan ini, lebih baik kita fokus kepada penyelesaian proses transisi ini.
Semoga repotnya mengurus dokumen kepindahan perusahaan mereka terbayar dengan pelayanan yang lebih baik di KPP Madya. Marilah kita bersama kembangkan proses berpikir yang positif dalam rangka kesetaraan Wajib Pajak dan Aparat DJP.
Entry Filed under: Info dan Konsultasi Pajak. .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed